Selasa 25 May 2010 00:30 WIB

Wartawan Foto Diancam Saat Sidang Korupsi di Pontianak

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Sejumlah wartawan foto dan kameramen televisi diancam dan dihalangi-halangi saat mencoba mengambil gambar sidang korupsi pembangunan sirkuit balap motor Senin (24/5). Sidang saat itu menghadirkan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, Gusti Hersan Aslirosa, Senin (24/5).

"Saya diancam oleh dua orang yang diduga orang dekat terdakwa. Jika sampai foto itu siar, maka saya akan beurusan dengan pengancam itu," kata salah seorang fotografer yang enggan disebut namanya di Pontianak. Ia menjelaskan, mendengar ancaman tersebut dirinya mundur dan mengurungkan niatnya untuk mengabadikan terdakwa saat berada di kursi "pesakitan" Pengadilan Negeri Pontianak.

"Saya sudah jelaskan kepada dua orang yang menjaga pintu samping kanan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan itu, tapi mereka tetap saja menghalang-halangi dengan berdiri di depan pintu tersebut," kata fotografer itu. Menurut dia, karena tidak bisa mengambil foto dari arah depan, sejumlah fotografer dan kameramen yang meliput dugaan korupsi pembangunan sirkuit balap motor itu hanya mengabadikan gambar terdakwa dari arah belakang.

Hakim Ketua PN Pontianak, Erintuah Damanik, membantah kalau pihaknya melarang para wartawan meliput proses persidangan dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp3 miliar dan terdakwa Gusti Hersan Aslirosa. "Karena sidang dugaan korupsi itu terbuka untuk umum sehingga siapa saja bisa hadir termasuk wartawan yang akan melaksanakan tugasnya," tukas Erintuah.

Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau jawaban dari pengacara terdakwa baru mulai pukul 09.30 WIB atau tertunda setengah jam dari jadwal. Terdakwa yang juga mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu, bersama beberapa pengacara hadir lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan Pengadilan Negeri Pontianak.

Jaksa Penuntut Umum, Saiful Bahri, dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa yang saat itu menjabat Penasihat Pengurus Daerah Ikatan Motor Indonesia Kalimantan Barat, terbukti melakukan pembangunan sirkuit balap motor di Gang Flora Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, secara fiktif dengan mengajukan bantuan sosial dan dana hibah tahun 2007 - 2009.

Dalam tuntutannya, terdakwa mendapat Bansos tahun 2007 Rp1,5 miliar. Dari anggaran itu terdakwa hanya menggunakan anggaran sebesar Rp174 juta untuk membangun sirkuit itu, sisanya Rp1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Atau dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri," kata Saiful.

Kemudian, tahun 2009 terdakwa kembali mendapat dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dengn dalih untuk melanjutkan pembangunan sirkuit balap motor tersebut. Dari dana hibah itu terdakwa hanya menggunakan anggaran Rp366 juta untuk melanjutkan pembangunan sirkuit tersebut, sementara sisinya Rp1,1 miliar masuk kantong pribadi, kata Saiful.

.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement