Senin 24 May 2010 23:24 WIB

Penahanan Susno tidak Masuk Akal

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Wisanggeni/Antara
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Sidang permohonan praperadilan atas penahanan mantan kabreskrim Komjen Pol Susno Duadji, mulai digelar. Kuasa hukum Susno, Henri Yosodiningrat, membacakan permohonan di depan hakim tunggal Haswandi.

Dalam persidangan, Henri mengatakan alasan penangkapan Susno di bandara tidak masuk akal. ''Penangkapan itu hanya untuk pidana dan tidak memenuhi syarat,'' katanya.

Menurutnya, penangkapan itu tidak objektif tapi subjektifitas yang subjektif. ''Tidak mengindahkan norma kepatutan,'' kecamnya. Ia juga mengatakan hal tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yag cukup.

Penahanan Susno yang didasarkan pada keterangan tiga saksi pun perlu dipertanyakan. Pertama, mengenai saksi Haposan Hutagalung. Ia tercatat sebagai pengacara Gayus, sosok yang diungkap Susno. Kesaksian Sjahrir Djohan pun dipertanyakannya. Uang Rp 500 juta yang dikatakan Sjahrir diserahkan kepada Susno di rumahnya juga ikut dipertanyakan.

Henri menyatakan, saat itu Sjahrir mengungkapkan Susno menerima kedatangannya dengan menggunakan sarung. Susno juga, dikatakan sedang mengendong cucunya. Namun, pada saksi ketiga, Samsul Rijal yang menurut Henri telah menyesuaikan keterangannya dengan Sjahrir Djohan, mengungkapkan perbedaan pakaian yang digunakan Susno saat itu.

''Sjahrir Djohan bilang Susno memakai sarung dan mengendong cucunya. Sedangkan Samsul Rijal menyatakan Susno tidak memakai sarung dan tidak menggendong cucunya,'' jelas Henri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement