Senin 24 May 2010 22:16 WIB

Sidang Kasus LDII, PN Tangerang Dijaga Ketat

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijaga ketat ratusan petugas Polres Tangerang, Senin (24/5) pagi. Para pengunjung yang akan memasuki kantor PN tersebut harus melalui pemeriksaan dari petugas.

Menurut Kapolres Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Simanjuntak, pihaknya melakukan pengamanan ketat pada hari ini terkait dengan diselenggarakannya sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Tangerang oleh sejumlah oknum warga yang merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Tangerang.

"Pengamanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaksanaan sidang lanjutan tersebut," ucap Maruli.

Menurutnya, pihaknya telah mengingatkan kepada pimpinan dari kedua ormas tersebut untuk bisa mengendalikan para anggotanya untuk tidak berbuat tindakan anarkis.

Maruli mengatakan, pihaknya mengerahkan sekitar 420 orang petugas dalam pengamanan di PN Tangerang tersebut. Para pengunjung dan wartawan yang meliput agenda persidangan harus mendapatkan pemeriksaan dan menyerahkan Kartu identitas kepada petugas Polres Tangerang.

Berdasarkan pantauan Republika, ratusan massa dari LDII dan FPI Tangerang telah mengepung PN Tangerang. Massa dari LDII menggunakan pakaian serba hitam dan massa dari FPI mengenakan pakaian serba putih serta menggunakan atribut islam lainnya seperti peci dan sorban.

Hanya orang-orang tertentu saja dari mereka yang diperkenankan untuk memasuki ruang sidang tersebut. Sisanya, harus menunggu jalannya persidangan di luar PN Tangerang.

Kasus penganiyayaan anggota LDII Tangerang terjadi 30 Agustus 2009 lalu. Pada hari itu, sekelompok warga menyerang rumah milik Ketua LDII Kecamatan Panongan, Doni Iskandar, yang terletak di Perumahan Graha Pesona, RT 04 / RW 10, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, karena kerap menyelenggarakan pengajian yang diduga mengajarkan terorisme dan ajaran sesat.

Dalam penyerangan tersebut, dua orang anggota LDII Kecamatan Panongan, Supriyatna dan Supriyadi, mengalami luka-luka berat di bagian kepalanya. Polsek Panongan menahan tujuh pelaku penganiayaan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah, Ahmad Fikri, Nurkojin, Suhadi, Temmy, Asirin, Junaedi, dan Sutrisno.

Para terdakwa tersebut didakwa sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 Tentang Penganiayaan dan Pasal 335 Ayat 1 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

sumber : c25
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement