REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Sebanyak 2158 sapi impor illegal asal Australia yang masuk melalui dermaga 201 Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita oleh Kementrian Pertanian. Hal itu lantaran, perusahaan importir itu memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) Sapi Impor yang telah kadaluarsa.
Menteri Pertanian (Mentan), Suswono mengatakan, impor sapi illegal ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian nomor 7 tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong.
"Impor sapi illegal ini tidak hanya melanggar aturan, namun juga menggangu program swasembada daging sapi pada tahun 2014," paparnya saat inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (23/5) sore.
Dia menjelaskan, dampak dari impor sapi illegal juga akan sangat terasa oleh peternak lokal karena menurunnya harga daging ternak domestik. "Impor sapi illegal ini akan membuat distorsi pasar," tuturnya.