Sabtu 22 May 2010 05:14 WIB

Imigrasi Tangkap Tujuh Pemijat Asal Cina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menangkap tujuh perempuan warga negara China karena melakukan penyalahgunaan visa.

"Ini adalah hasil operasi Direktorat Penyidikan dan Penindakan yang dipimpin oleh sub direktorat penindakan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, M. Husin Alaydrus di Jakarta, Jumat.

Ketujuh warga negara China itu adalah Kun Yang, Yunyan Lei, Jing Huang, Huilan Wang, Feiyun Liao, Yueying Hong, dan Hongdan Yu.

M. Husin menjelaskan, mereka ditangkap oleh petugas imigrasi pada Kamis (20/5) pukul 23.00 WIB di Panti Pijat berinisial B di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. "Selama berada di Indonesia, mereka bekerja di Panti Pijat berinisial B itu," kata M. Husin.

Husin menjelaskan, para warga negara China itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta antara bulan Maret 2010 sampai Mei 2010. Mereka datang dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Visa tersebut dikeluarkan atas kuasa perwakilan Republik Indonesia oleh perwakilan di Guangzhou, China.

"Visa seperti itu tidak diperbolehkan untuk bekerja," kata M. Husin. Seharusnya mereka menggunakan dokumen perizinan dari Kementerian Tenaga Kerja dan mendapat izin tinggal terbatas dari Imigrasi.

Husin menjelaskan, ketujuh warga negara China itu bekerja di panti pijat B dengan disponsori sebuah perusahaan, PT SI. Berdasar hasil pemeriksaan, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan.

Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Para warga negara China itu terancam dideportasi, sedangkan pengelola panti pijat dan PT SI akan dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement