REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa putusan hakim agung. Dengan begitu, semua permintaan pemeriksaan hakim agung terkait hal tersebut akan ditolak MA.
''Terakhir ini ada permintaan seperti itu. Tapi karena terkait putusan, saya tolak,'' tegas Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jakarta, Jumat (21/05).
Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai tanggapan dari pemanggilan KY terhadap beberapa hakim agung yang dilakukan baru-baru ini. Harifin menjelaskan, KY melakukan pemanggilan untuk memeriksa hakim agung yang memutus suatu perkara. Tapi, dia menegaskan, putusan hakim tidak bisa dinilai oleh pihak lain. ''Kecuali melalui upaya hukum,'' katanya.
Hal yang seharusnya diperiksa adalah diluar masalah teknis putusan. Seperti, cara-cara yang tidak benar atau melanggar kode etik sehingga sebuah putusan terjadi. Contohnya, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memutus bebas Gayus H Tambunan. Hal yang menjeratnya adalah tindakan menerima suap, sedangkan putusannya sudah sesuai aturan.
Harifin mengingatkan, jika KY memanggil hakim agung karena terkait putusan, maka instistusi itu telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang KY. ''Di dalam putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam KY, itu jelas-jelas memutuskan bahwa KY tidak punya kewenangan memeriksa persoalan yang bersifat teknis perkara,'' jelasnya.