REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi akan menjerat perusahaan dan orang yang kedapatan memberi gratifikasi pada mantan kepala kantor Pajak Wilayah Jakarta 7, Bahasyim Assifie. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya seusai menunaikan shalat Jum'at di Masjid Al-Kautsar, Mapolda Metro Jaya.
Menurut Kapolda, sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda metro Jaya. ''Semua unsur yang terkait dengan transaksi itu diperiksa, termasuk pihak yang memberi,'' ujarnya.
Kapolda menegaskan, pemberi gratifikasi terjerat dalam pasal pidana kejahatan korupsi dan tindak penyuapan. Karena itu, pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan pada perusahaan dan perorangan yang terdeksi menyetorkan sejumlah uang ke rekening mantan pegawai pajak itu.
Sejauh ini, Kapolda menerangkan, kasus Bahasyim telah selesai tahap I. Itu artinya, polisi tinggal melengkapi berkas sebelum kembali melayangkan kasus ini pada kejaksaan. ''Berkas sudah dilimpahkan tahap satu dan tinggal melengkapi berkas,'' jelasnya.
Walau akan menyelidiki perusahaan pemberi gratifikasi, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang tersebut. ''Belum ada penambahan tersangka. Semua masih berstatus sebagai saksi,'' kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.