REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mendesak Polri segera mengklarifikasi adanya Laporan Hasil Analisis PPTK tentang rekening perwira Polri yang mencurigakan. Terlebih, perwira tinggi polri yang namanya telah terekspos ke publik.
Denny mencontohkan rekening senilai Rp 95 miliar milik Kadiv Propam, Irjen Budi Gunawan, yang telah terkuak ke publik. Menurutnya, Polri dan yang bersangkutan perlu segera mengklarifikasi informasi tersebut karena posisi Budi Gunawan sebagai Kadiv Propam merupakan penjaga gawang kepolisian.
''Kalau terbukti memang demikian ada uang Rp 95 miliar di rekening Budi Gunawan, sangat bisa jadi itu terkait dengan praktik mafia hukum,'' ujar Denny curiga di Kantor Transparency International Indonesia, Jakarta, Kamis (20/5).
Denny mengatakan, meski Satgas tidak berhak mendapatkan LHA, namun Polri perlu melakukan klarifikasi demi kredibilitas institusi. Menurutnya, jika terbukti ada penyimpangan praktik mafia hukum harus diberikan sangsi yang tidak terbatas hanya administratif, tetapi juga pidana.