Jumat 21 May 2010 03:08 WIB

Kejaksaan Agung Abaikan Perkara HAM

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengabaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan sikap abai ini berlangsung sejak reformasi bergulir di Indonesia.

''Kejagung adalah lembaga yang paling mengecewakan. Mereka tidak menjalankan satu pun agenda HAM,'' kritik Direktur Eksekutif ELSAM, Agung Putri, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/05).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan ELSAM, periode terburuk dari Kejagung adalah dalam rentang waktu 2004 sampai 2009. Karena menyisakan perkara pelanggaran HAM yang belum selesai. Sampai dengan akhir 2009, setidaknya ada tujuh penyelidikan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

Seperti, peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, peristiwa Wamena, peristiwa Wasior, dan penghilangan orang secara paksa. ''Tapi Kejagung menolak merespon laporan yang disampaikan Komnas HAM,'' sesal Agung.

Menurut ELSAM, Jaksa Agung selalu menggunakan alasan yang terkesan klise dan mengada-ada untuk menolak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut. Alasan paling utama adalah belum adanya pengadilan HAM yang bisa mengadili perkara itu. Padahal proses penyidikan harus mendapatkan izin dari pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement