Jumat 21 May 2010 01:33 WIB

Tahapan Transisi Diperlukan Dalam Pemekaran

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia, Eko Prasodjo, menilai tahapan daerah persiapan diperlukan sebelum menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk bisa mengatur proses pemekaran dengan lebih baik.

''Lima tahun atau berapa tahun yang nanti disepakati, daerah transisi itu untuk menyiapkan proses pemekaran,'' ujar Eko ketika dihubungi Republika, Kamis (20/05).

Lewat model daerah seperti itu, indikator daerah otonom yang sudah disusun dalam peraturan bisa dicapai. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri mencoba menawarkan bentuk wilayah adminitratif. Wilayah tersebut merupakan daerah transisi atau persiapan sebelum akhirnya menjadi daerah otonom baru. Hal tersebut sudah dirumuskan dalam draft desain besar penataan daerah di Indonesia.

Bentuk wilayah administratif ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan pemekaran daerah. Selama ini, daerah pemekaran langsung saja menjadi daerah otonom tanpa ada persiapan terlebih dahulu. Sehingga ada unsur kekagetan yang membuat pembangunan daerah menjadi terganggu. Direncanakan lama status wilayah administrasi itu selama lima tahun.

Tentang wilayah ini, Eko berpendapat, sebaiknya pemerintah tidak menggunakan istilah wilayah administratif. Karena nantinya akan rancu dengan kota administratif seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, atau Jakarta Selatan. ''Sebaiknya menggunakan terminologi daerah transisi saja, agar tidak mengacaukan dengan istilah daerah administratif yang sudah ada sekarang,'' cetusnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement