REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengharapkan draf RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera sampai di DPR. Dia berjanji, pembahasan RUU ini akan mencermati kemungkinan adanya deal, baik di antara sesama otoritas pengawasan jasa keuangan maupun dengan Pemerintah, di dalam draf yang diajukan Pemerintah.
‘’Substansinya harus tetap, bahwa pengawasan (jasa keuangan termasuk perbankan) independen di OJK,’’ kata Qosasi, Rabu (19/5). Pemahaman DPR mengenai hal ini, ujar dia, sudah sama dengan Kementerian Keuangan.
‘’Kalau yang diambil kewenangannya, pasti akan mengupayakan alternatif lain,’’ kata Qosasi mengenai kemungkinan telah adanya kesepakatan tertentu di antara otoritas pengawasan. Draf RUU OJK versi Pemerintah sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk menjalani tahapan harmonisasi.
‘’Saya belum baca isinya. Tapi akan kami cermati di pembahasan, kemungkinan adanya deal di antara sesama otoritas pengawasan maupun antara mereka dengan Pemerintah,’’ kata Qosasi. Dia berharap draf itu segera dikirimkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke DPR. ‘’Secepatnya lah. Kami sudah menunggu sejak 2006,’’ ujar dia.
Hingga saat terakhir, Bank Indonesia (BI) masih terus menyuarakan bahwa pengawasan makro perbankan tidak bisa dilepaskan dari BI. Argumen yang dibangun untuk ini adalah pengambilan kebijakan moneter yang menjadi kewenangan BI akan terhambat jika pengawasan makro prudential perbankan dikeluarkan dari BI.
Di tengah belum juga tuntasnya draf RUU OJK, BI justru rajin membuat nota kesepakatan dengan otoritas pengawas. Terakhir, BI menandatangani kesepakatan dengan Bapepam-LK untuk pengawasan bersama, termasuk untuk masalah kustodian yang selama ini dianggap sebagai wilayah abu-abu. Meskipun, baik BI dan Bapepam LK menolak menyebutkan kesepakatan itu adalah upaya untuk menjegal OJK. ann