REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meyakini ada upaya mengulur-ulur waktu (buying time) dari pihak tertentu atas penyelesaian hukum kasus Bank Century. Kesalahan Mabes Polri dalam mengacu rekomendasi DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi salah satu indikasi upaya buying time tersebut.
“Dari dua kejadian yang ada saya melihat ada upaya buying time untuk mengulur-ulur pengusutan kasus Bank Century,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Pramono Anung, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/5).
Dua kejadian yang dimaksud Pramono adalah pengakuan KPK yang menyatakan belum menerima dokumen kasus Bank Century dari DPR dan keterangan Kapolri yang mengacu pada opsi A bukan opsi C seperti yang menjadi kesimpulan sidang Paripurna DPR. Opsi C adalah kesimpulan DPR yang menyatakan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses bailout untuk Bank Century.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, hari ini (19/5), gagal menuntaskan rapat dengan Tim Pengawas rekomendasi DPR atas kasus Bank Century. Paparan yang dilakukan Kapolri selama 30 menit langsung diinterupsi dan dihentikan Tim Pengawas. “'Yang dibahas ini opsi A,'' kata anggota Tim Pengawas, Hendrawan Supratikno.
Pramono melanjutkan, Pimpinan DPR pernah mengadakan rapat dengan kesepakatan menjaga jangan sampai ada upaya-upaya penghilangan opsi C dalam rekomendasi DPR kepada penegak hukum. Menurut Pramono, tidak ada yang salah dalam surat pengantar dari Pimpinan DPR kepada kepada Presiden. “Surat untuk Presiden tersebut tetap berisi rekomendai opsi C,” kata Pramono.