Kamis 20 May 2010 02:20 WIB

Tim Pengawas Century Hujani Kritikan untuk Kapolri

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Kapolri Bambang Hendarso Danuri
Foto: M Syakir/Republika
Kapolri Bambang Hendarso Danuri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim pengawas kasus Century DPR gagal menuntaskan rapat dengan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri. Dalam rapat tim pengawas di gedung DPR, Jakarta, hari ini (19/5), Kapolri baru memaparkan hasil pengusutannya selama kurang lebih 30 menit.

Di hadapan rapat tim pengawas yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Kapolri menjelaskan kesulitannya mendapatkan dokumen dari tiga bank yang merger dan membentuk Bank Century. Serta, langkah koordinasi yang diambil kepolisian dengan KPK terkait penyelidikan proses fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP).

Kapolri juga memaparkan belum ditemukannya tindak pidana perbankan dan pencucian uang. ''Kami masih terus berusaha,'' ujar Bambang. Polri pun tidak menemukan aliran dana Bank Century ke partai politik atau calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2004.

Belum selesai laporan itu dibacakan, anggota Fraksi Hanura, Akbar Faisal, langsung menginterupsi. ''Data kepolisian terutama akuisisi dan merger mengambil dari opsi A,'' katanya. Akbar lantas mengingatkan bahwa tim pengawas dibentuk untuk mengawal rekomendasi paripurna, yakni opsi C bukan A. Opsi C menilai pengucuran dana untuk Bank Century bermasalah.

Anggota Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, turut heran dengan paparan Kapolri tersebut. ''Yang dibahas ini opsi A,'' kecamnya. Sedang mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century, Mahfudz Shiddiq, mengatakan paparan Polri sudah salah dari awal. Ia meminta pimpinan rapat menghentikan pertemuan hingga Kapolri secara resmi memaparkan temuannya yang didasari opsi C.

Anggota Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mengatakan opsi C merupakan hasil yang telah disetujui dewan lewat mekanisme paripurna. Presiden kemudian memiliki tanggung jawab menerima keputusan paripurna dan mendistribusikannya ke penegak hukum terkait. Petunjuk yang diberikan Presiden ke penegak hukum pun harus mengacu pada opsi C.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement