Kamis 20 May 2010 02:13 WIB

Polri : Penembakan Teroris Sesuai Konvensi Havana

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penanganan polisi terhadap aksi terorisme diklaim sudah sesuai dengan konvensi Havana, Kuba. Dalam konvensi tersebut, diatur tentang penggunaan senjata api oleh petugas dalam melakukan penangkapan.

''Itu sudah ditegakkan kalau dilihat dari apa yang terjadi. Penangkapan teroris ini satu hal yang sangat membahayakan, riskan, bagi jiwa petugas mau pun masyarakat di sekitar,'' jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5).

Edward mengungkap, teroris pun tidak segan-segan untuk membunuh sehingga menewaskan petugas kepolisian. Tiga orang anggota, termasuk anggota Densus 88, Briptu Boas Woisiri, gugur ketika melakukan operasi di Aceh.

Menurut Edward, tewasnya 13 tersangka teroris terkait kamp militer Aceh dalam operasi selama empat bulan terakhir karena petugas dihadapkan dalam suatu perlawanan. ''Harus diambil keputusan karena menyangkut nyawa petugas dan masyarakat,'' tegasnya.

Edward pun mengatakan petugas sudah meminta baik-baik kepada para teroris untuk menyerah tetapi karena ada perlawanan, terpaksa penembakan dilakukan. Meski demikian, ia mengaku setuju dengan pendapat yang mengatakan setiap penangkapan harus diupayakan dengan persuasif. ''Kalau pelaku teror bisa ditangkap hidup jauh lebih menguntungkan dalam operasi ini,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement