Rabu 19 May 2010 02:21 WIB

RUU Jaminan Halal Perlu Wajibkan Sertifikasi Obat

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
Obat-obatan
Foto: M Syakir/Republika
Obat-obatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong DPR memasukkan pasal untuk mewajibkan perusahaan farmasi melakukan sertifikasi halal atas seluruh produk obat-obatan. Alasannya, negara berkewajiban melindungi hak masyarakat Muslim Indonesia untuk terlindungi dari mengonsumsi barang haram.

‘’RUU mesti mewajibkan sertifikasi atas obat-obatan. Umat Islam di Indonesia terbesar dan hak konstitusional mereka seharusnya dilindungi oleh negara untuk tidak memakan yang haram,’’ kata Ketua MUI, Amidhan, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, (18/5).

Menurut Amidhan, hingga kini tidak ada produk obat di Indonesia yang mengantungi sertifikasi halal. Hal itu didukung anggapan sebagian pihak bahwa mengonsumi obat-obatan terbuat dari zat haram diperbolehkan karena alasan kesehatan. ‘’Jadi, ada kesan kalau sedikit yang haram masuk dalam obat itu tidak apa-apa,’’ sesalnya.

Amidhan menegaskan, Islam melarang masyarakat Muslim untuk mengonsumsi barang haram. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan kosmetika, tapi juga obat-obatan. Terlebih, ajaran Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat halal bagi setiap penyakit. ‘’Jadi, kedaruratan mengkonsumsi obat yang mengandung zat haram hanya diperbolehkan bila belum ditemukan obat halal seperti kasus vaksin meningitis bagi jamaah haji tahun lalu,’’ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement