Rabu 19 May 2010 00:46 WIB

Anggodo Terus Berulah di Pengadilan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Foto: Edwin/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus upaya suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Wijaya, terus membuat ulah di pengadilan Tipikor, Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo menolak diadili di peradilan Tipikor dengan alasan kasusnya lebih cenderung pada pemerasan dan penipuan yang semestinya ditangani kepolisian dan kejaksaan.

''Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus Anggodo karena ini kasus pemerasan dan penipuan,'' ujar tim kuasa hukum Anggodo yang dipimpin Bonaran Situmeang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Menurut kuasa hukum, Anggodo secara pribadi tak pernah menemui dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK. Anggodo hanya menyerahkan sejumlah uang kepada Ari Muladi yang meminta uang tersebut untuk diserahkan pada pimpinan KPK.

Lebih jauh, kuasa hukum juga mengatakan bahwa Anggodo tak menyerahkan uang tersebut atas inisiatif pribadi. Dia hanya menyerahkan uang berdasarkan arahan dari Anggoro Wijaya, abangnya, yang mendapat laporan dari Ari Muladi bahwa jika tak menyerahkan uang, Anggoro akan dijadikan tersangka dan reputasi bisnisnya akan dirusak oleh para pimpinan KPK.

Karena alasan ini, kuasa hukum menolak jika Anggodo disebut menyuap. ''Jika benar uang yang ia berikan sampai ke pimpinan KPK, maka kasusnya adalah pemerasan, sementara kalau duitnya tak sampai, berarti ada kasus penipuan oleh Ari Muladi,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement