REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan rokok di Indonesia aman dari sel darah babi. Meski demikian, LPPOM MUI tidak menyarankan masyarakat Muslim untuk mengonsumsi rokok karena tetap berbahaya bagi kesehatan.
‘’Dari hasil pengkajian kita, rokok lokal dan impor yang beredar di pasar Indonesia negatif mengandung hemoglobin babi,’’ kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, dalam konferensi pameran bisnis dan makanan halal di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, (18/5).
Lukmanul menyebutkan, LPPOM MUI melakukan penelitian atas ratusan sampel rokok lokal dan impor di sejumlah kota di Indonesia. Penelitian dilakukan karena tulisan seorang jurnalis Belanda tentang adanya kandungan sel darah babi jenis hemoglobin pada filter rokok sebagai penyerap zat racun.
Hal ini diperkuat pernyataan produsen rokok di Yunani yang mengakui menggunakan sel darah babi dalam filter. ‘’Lalu kita lakukan pengkajian atas ratusan sampel rokok di tingkat pusat dan daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatra,’’ paparnya.
Berdasarkan pengkajian tersebut, menurut Lukmanul, LPPOM MUI tidak menemukan kandungan hemoglobin babi dalam ratusan sampel rokok lokal dan impor di Indonesia. Oleh karena itu, LPPOM menyatakan secara resmi rokok di Indonesia bebas dari zat haram. ‘’Namun, ini tidak berarti kita menyarankan orang untuk merokok,’’ sergahnya.