REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penempatan dana setoran haji sebesar Rp 10 triliun pada instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk diperbolehkan.
Pertimbangannya, sukuk merupakan instrumen penempatan aman dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. ''Dibolehkan saja karena ditempatkan dan dikelola dengan cara halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam,’’ kata Ketua MUI KH Maruf Amin kepada Republika, Senin, (17/5).
Menurut Maruf, syarat lain diperbolehkannya penempatan dana setoran haji pada sukuk karena faktor keamanan. Hal itu karena dana tidak berkurang sedikitpun meski dititipkan dalam beberapa tahun hingga jamaah haji mendapatkan giliran untuk berangkat ke tanah suci. ''Yang penting dananya tidak berkurang,'' katanya.
Maruf juga menyebutkan, imbal hasil sukuk berasal dari penempatan dana setoran haji menjadi milik mutlak jamaah. Imbal hasil harus digunakan untuk kepentingan jamaah haji tanpa terkecuali. ''Manfaatnya (penempatan pada sukuk) harus kembali pada jamaah,'' katanya