REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Banyaknya keluhan dari masyarakat atas pemasangan baliho berukuran besar milik kandidat ketua umum Partai Demekrat (PD), Andi Mallarangeng, menjelang kongres II mulai disikapi Dinas Pertamanan (Distam) Kota Bandung. Kepala Distam Kota Bandung, Yogi Suparjo, telah menertibkan sebanyak 30 spanduk dan baliho yang dipasang di jembatan layang Paspati.
Menurut Yosi, pemasangan baliho tersebut melanggar aturan karena berada di jalur yang terlarang. Baliho tersebut, imbuh dia, akan dipindahkan ke lokasi yang memang diperbolehkan menurut peraturan daerah (perda). ‘’Hari ini kita sudah menertibkan sekitar 30 baliho. Baliho tersebut akan dipindahkan ke lokasi lain,’’ujar dia, Senin (17/5).
Sedangkan Sekretaris Distam Kota Bandung, Arief Prasetya, mengatakan penertiban akan dilakukan jika memang melanggar aturan, yaitu di lokasi yang terlarang dan tak ada izin Distam. ‘’Jika spanduk dan baliho itu tidak berizin dan menyalahi aturan lokasi penempatan akan kita tertibkan. Tak hanya baliho atau spanduk kongres PD saja, tapi juga yang lainnya,’’kata dia.
Distam, kata Arief, baru menerima pengajuan izin pemasangan 30 baliho dan umbul-umbul. Menurutnya, izin pemasangan baliho dan umbul-umbul itu hanya terkait pelaksanaan kongres, bukan izin pemasangan foto salah satu kandidat ketua umum. ‘’Permohonan yang kami terima hanya untuk kegiatan kongres, bukan dari salah satu calon ketua umum,’’ jelasnya.
Dari hasil pantauan Republika spanduk dan umbul-umbul kandidat ketua umum AM, banyak terpasang di sejumlah ruas jalan. Antara lain, di Jl Dalem Kaum, Otista, Aceh, Peristis Kemerdekaan, dan sejumlah ruas jalan lainnya. Sedangkan kandidat lainnya, yaitu Anas Urbaningrum, tak terlihat memasang spanduk dan baliho di sepanjang jalan.