Selasa 18 May 2010 01:28 WIB

Hamka Yandhu Diganjar Dua Tahun Enam Bulan

Hamka Yandhu
Foto: Dok Republika
Hamka Yandhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politisi Partai Golkar Hamka Yandhu divonis dua tahun enam bulan penjara karena menerima dan membagikan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, menyatakan, sejumlah orang anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima cek Bank International Indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004. Fraksi Golkar mendapat alokasi cek senilai Rp 7,3 miliar dari pengusaha wanita bernama Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Cek itu diambil langsung oleh Hamka Yandhu di ruang kerja Arie di sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Serah terima cek itu dilakukan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Sejumlah lembar cek yang dimasukkan dalam kantong kertas berlabel warna kuning itu kemudian dibagikan kepada politisi Golkar yang lain, yaitu TM. Nurlif menerima cek senilai Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp 350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp 600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp 600 juta), Bobby Suhardiman (Rp 500 juta), Reza Kanarullah (Rp 500 juta).

Kemudian Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Hengky Baramuli (Rp 500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp 150 juta), Azhar Mukhlis (Rp 500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp 250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp 2,25 miliar.

Dalam persidangan, Hamka Yandhu mengaku hanya menerima cek senilai Rp 500 juta.

Hakim Nani Indrawati menjelaskan, Hamka Yandhu terbukti dengan sengaja menerima pemberian dan membagikannya. Majelis hakim menyatakan, pemberian itu terkait dengan pemilihan pejabat teras BI. "Ada gerakan fisik terdakwa mendatangi Arie Malangjudo dan menerima pemberian itu," kata Nani. Atas perbuatan itu, Hamka dijerat dengan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1).

Terhadap putusan itu, Hamka dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement