REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, bukti bahwa Susno melakukan gratifikasi dalam penanganan kasus PT. Salmah Arowana Lestarai (SAL) pada 2008 lalu akan muncul pada sidang praperadilan nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ito, dalam kasus ini Polri dipraperadilankan oleh Susno Duadji yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini kan Polri sudah dipraperadilankan oleh pak Susno, tentunya kita harus menyiapkan argumentasi hukum," ujar Ito setelah menerima dua pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/5).
Ito mengatakan semua bukti saat ini sudah dipegang oleh tim independen. Dengan semua bukti tersebut, ungkapnya, Polri akan menjawab semua pertanyaan masyarakat di pengadilan.
Soal adanya tudingan yang mengatakan Polri pilih kasih, Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri bertindak profesional dan proporsional. Menurutnya, dalam menindak seorang tersangka, Polri mengedepankan alat bukti yang sudah terpenuhi. "Apabila ada keterlibatan orang yang kemudian dalam pembuktian ada alat bukti sudah terpenuhi, masa dihilangkan tidak mungkin," ujar Kapolri.