REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masih ingat Gayus Halomoan Tambunan? Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan pegawai Ditjen Pajak ini dan beberapa tersangka lainnya segera diajukan ke jaksa penuntut umum. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengungkapkan Polri sedang menunggu gelar perkara akhir dari penyidik dan jaksa terhadap para tersangka tersebut.
''Masih dalam tahap pengajuan JPU, termasuk Andi Kosasih,'' ungkap Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/5).
Kabareskrim akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPK mengenai perkara Gayus ini karena tersangka tersebut masuk ke berbagai kategori tindak pidana, seperti tindak pidana perpajakan, pidana umum, dan pidana korupsi.
Soal sumber aliran dana ke rekening Gayus, Ito mengatakan, sudah mendapatkan beberapa sumber dari perusahaan yang terindikasi pidana. Salah satu pengalir dana yang merupakan konsultan perusahaan, Roberto Santonius, pun sudah ditahan. Polri kini sedang mendalami peran Roberto dalam sindikasi Gayus tersebut.
Roberto Santonius adalah seorang konsultan pajak yang mengalirkan dana senilai Rp 25 Juta ke rekening Gayus. Roberto sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri karena dugaan penyuapan.