REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak pada Kementerian Kesehatan berharap Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan keputusan mengenai penggunaan vaksin meningitis bagi peserta haji yang mengandung unsur babi (porcine).
"Harapannya MUI segera mengeluarkan putusan supaya kami tidak terlambat menyediakan vaksin untuk jamaah," kata Ketua MPKS Achmad Sanusi Tambunan di Jakarta, Jumat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita Hendardji mengatakan pemerintah harus menyediakan vaksin meningitis untuk memenuhi kebutuhan sekitar 210 ribu orang yang hendak menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi pada 2010.
Pemerintah memfasilitasi calon haji dan umrah yang harus divaksin meningitis karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat mendapatkan visa.
Vaksinasi meningitis diperlukan untuk melindungi jamaah dari ancaman penyakit meningitis yang endemis di Arab Saudi dan menghindari penularan penyakit itu dari haji lain dari kawasan Sabuk meningitis di Afrika.
Menurut MUI, produk vaksin disebut halal jika dibuat dari bahan yang halal dengan fasilitas produksi yang bebas dari kontaminasi silang bahan haram/najis.
Namun dalam fatwanya MUI juga menyebutkan bahwa jika sampai pada waktu pengadaan vaksin meningitis tiba pemerintah belum bisa mendapatkan vaksin yang bebas dari unsur babi, MUI akan membuat fatwa baru atau menganjurkan pemerintah membolehkan vaksin dengan alasan darurat.
Vaksin yang selama ini digunakan untuk haji dan umrah Indonesia, menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama, juga digunakan oleh negara-negara berpenduduk Muslim yang lain termasuk Malaysia.
Meski prosesnya melibatkan bahan dari unsur babi namun produk akhir dari vaksin meningitis tersebut tidak mengandung unsur babi karena sudah melalui proses pembilasan.