REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 20 warga negara Indonesia di Kosta Rika kini telah mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar RI di Meksiko. Namun WNI yang bekerja di awak kapal penangkap ikan berbendera Taiwan ini belum dapat pulang ke tanah air.
Pasalnya keterangan mereka masih diperlukan untuk menungkap perlakuan yang mengarah ke perbudakan tersebut. "Mereka sudah aman dan diberikan tempat tinggal sementara oleh pemerintah Kosta Rika," kata Juru Bicara Kementrian Luar Negeri RI Tengku Faizasyah di Jakarta, Jumat (14/5). Kini mereka pun sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.
Polisi Kosta Rika, pada Ahad (12/4) membebaskan 36 orang Asia yang terdiri dari warga negara Indonesia, Vietnam, Filipina, Taiwan dan Cina. Mereka bekerja di bawah kondisi tak manusiawi dalam dua kapal penangkap ikan yang dioperasikan perusahaan asing.
Media setempat melaporkan ke 36 orang itu dipukuli dan dipaksa bekerja tanpa bayaran selama 20 jam per hari. Surat kabar La Nacion melaporkan, mereka hanya diberi sedikit makanan dan dipecut sebagai hukuman. "Mereka berada dalam kondisi seperti perbudakan modern," tambah Faiza.
Sebelumnya para awak kapal itu diiming-imingi bayaran sebesar 250 dolar AS per bulan. Namun janji itu tak ditepati bahkan mereka dalam kondisi kerja yang amat buruk. Kapten kapal mengaku telah mengirimkan uang pada keuarga para anak buah kapal itu, namun hal ini masih ditelusuri oleh kepolisian Kosta Rika.