REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terkait rencana penarikan empat perwira Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus ada upaya pengendalian kasus besar dari pihak tertentu. Wacana pembentukan penyidik independen pun diminta digulirkan kembali.
"Kita curiga ada penghentian atau pengendalian perkara dalam mekanisme ini. Apalagi para penyidik ini menangani kasus-kasus besar," ungkap Wakill Koodinator ICW Emerson Yuntho, Kamis (13/5).
Emerson menengarai,kasus-kasus kemungkinan coba diblokir terkait perkara yang ditangani Kepolisian pula. Namun, ia tak menyangkal jika ada pihak lain yang meminta khusus pada Mabes Polri upaya penarikan perwiranya yang diperbantukan di KPK.
"Ada kekhawatiran pihak-pihak tertentu yang meminta Mabes Polri. Jadi ini bukan inisiatif polisi,"cetus Emerson.
Ia pun meminta agar KPK menolak penarikan ini agar penuntasan kasus berjalan cepat. Serta mendorong pembentukan penyidik independen untuk menghindari intervensi kasus.
Prediksi Emerson tersebut beralasan. Pasalnya, empat penyidik yang terdiri dari Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana ditarik sebelum kontrak mereka di KPK selesai. Rony dan Bambang diperbantukan sejak tahun 2005 dan sudah diperpanjang sekitar empat tahun. Sementara, Irhamni baru dua tahun di KPK. Sedangkan Afif masuk KPK tahun 2006 dan akan berakhir Desember 2010 mendatang.
Mereka menangani kasus-kasus yang saat ini jadi perhatian publik. Satu penyidik menangani kasus Anggodo Widjojo serta seorang lainnya menyidik kasus sistem komunikasi radio terpadu Anggoro Widjojo. Lalu, dua penyidik lainnya menangani kasus cek pelawat suap pemilihan deputi gubenur senior BI.
Untuk memutuskan menyetujui permintaan Mabes Polri,sejak Selasa lalu (11/5), pimpinan KPK masih berunding. Sementara Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua sejak dulu pembentukan penyidik independen sangat penting. "Amandemen KUHAP untuk merekrut penyidik komisi antikorupsi sangat diperlukan,"tegasnya.
Pasalnya,masih terjadi penarikan personel yang tumpang tindih antara tiga institusi hukum yaitu KPK,Kepolisian,dan Kejaksaan. Abdullah menekankan, perlunya perubahan peraturan itu untuk menghindari proses penarikan personel yang kurang terkoordinasi dan konflik kepentingan.