REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa pemerintah harus merespon surat dari DPR yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Surat itu harus direspon sambil menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden menyampaikan hal itu dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Rabu (12/5). "Saya ingin menyampaikan yang boleh disebut sebagi pengantar sidang kabinet ini, mengingatkan kembali kita harus merespon surat DPR RI yang berkaitan dengan kasus Bank Century," ujar Presiden.
Seperti diketahui, pada pertengahan Maret 2010 Presiden meminta masukan dari menteri-menteri guna merespon surat dari DPR tentang hasil rekomendasi pansus hak angket Bank Century. Sejumlah menteri yang diminta menanggapi surat DPR itu dikoordinir oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"KPK kita kenali sebagai lembaga yang independen, yang obyektif dan tentu menjadi harapan kita tetap steril dan bebas dari tekanan politik, kita menunggu tuntasnya penyelidikan yang dilakukan KPK," kata Presiden. Di hadapan para anggota kabinet, Presiden meminta kepolisian dan kejaksaan menuntaskan tugas sesuai kewenangan.
Tugas yang sesuai kewenangan itu yakni yang relevan untuk direspon dan ditindaklanjuti. "Manakala itu sudah tuntas dijalankan, segera berikan kepada publik, setelah terlebih dahulu melaporkan kepada saya, agar kita menjalankan tugas dan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya," jelas Presiden.