Kamis 13 May 2010 02:36 WIB

Putusan Gugatan Raymond Jadi Tolok Ukur Dunia Pers

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan terhadap gugatan perkara perdata yang diajukan Raymond Teddy terhadap tujuh media di pengadilan negeri dinilai akan menjadi tolok ukur di dunia pers. Kuasa hukum tergugat Suara Pembaruan, Bambang Mulyono, berharap keputusan pengadilan bisa seadil-adilnya.

''Karena putusan ini akan menjadi tolok ukur dan acuan di dunia pers,'' ujarnya saat ditemui di luar persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (12/5).

Dia mengingatkan, sengketa pers ini jangan sampai menjadi sarana pembunuhan karakter pada wartawan. ''Seharusnya wartawan memberikan informasi, malah menjadi takut karena sengketa semacam ini,'' katanya.

Persidangan di PN Jakarta Timur mengagendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Hakim ketua persidangna, Lexsy Mamonto, menetapkan pembacaan putusan digelar pada Kamis, (27/5) untuk tergugat Suara Pembaruan. Raymond menggugat tujuh media di empat PN yang berbedadi Jakarta. Raymond merasa dirugikan dengan pemberitaan mengenai perjudian di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada Oktober 2008. Tuntutan ganti rugi yang diajukan Raymond bervariasi untuk tujuh media tersebut.

Di PN Jakarta Timur dengan tergugat Suara Pembaruan dituntut ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS. Di PN Jakarta Selatan dengan tergugat Republika dan Detik.com dengan total ganti rugi sebesar 3,5 juta dollar AS, di PN Jakarta Pusat dengan tergugat Harian Sindo dituntut ganti rugi 2,5 juta dolar AS, dan di PN Jakarta Barat dengan tergugat Kompas, Warta Kota, dan RCTI dengan total ganti rugi 16 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement