Kamis 13 May 2010 02:18 WIB

Polisi Undur Pelimpahan Berkas Bahasyim

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengundurkan waktu rencana pelimpahan pertama berkas tersangka Bahasyim Assifie terkait kasus dugaan korupsi dan penggelapan pajak, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ''Kemungkinan akan mundur waktu penyerahan berkasnya karena belum lengkap,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (12/5).

Boy mengatakan, kemungkinan penyidik akan melimpahkan berkas tahap pertama Bahasyim pekan depan, karena harus melengkapi kekurangan keterangan dari para saksi lainnya. Awalnya, penyidik berencana melimpahkan berkas Bahasyim kepada pihak penuntut umum pekan ini. Namun, hal itu urung dilakukan karena menganggap ada beberapa kekurangan dari keterangan saksi. ''Berkas pemeriksaan sudah mencapai 90 persen, namun ada beberapa poin yang kurang untuk segera dilengkapi,'' janjinya.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang sebesar Rp 64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009. Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010.

Penyidik menduga mantan kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak.  Bahasyim lantas mencuci uang dari hasil kejahatannya itu. Dia juga terindikasi mentransfer uang dari hasil gratifikasi ke rekening istrinya, Sri Purwanti, sebesar Rp 35 miliar dan satu juta dolar AS, serta rekening  kedua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari (Rp 19 miliar) dan K (Rp 2,1 miliar) di Bank Negara Indonesia (BNI) dan BCA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement