REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sikap bungkam mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, dinilai tak akan menguntungkan dirinya. Mabes Polri memandang aksi tutup mulut itu hanya akan membuat Susno terpuruk di persidangan.
Kepala Pusat Pengamanan Internal Polri, Kombes Pol Budi Waseso, menyatakan penyidik tidak mempermasalahkan diamnya jendral bintang tiga tersebut. ''Silakan saja dia tidak ngomong, kalau dia terus diam akan terpuruk di persidangan,'' ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/5).
Budi menambahkan penyidik akan membuat berita acara seperti apa yang terjadi dalam pemeriksaan. ''Kalau dia diam, kita tulis diam,'' katanya. Soal sidang kode etik terhadap Susno, ujar Budi, penyidik akan melihat mana yang lebih kuat dengan proses pidananya. Jika pelanggaran kode etik lebih kuat maka Susno akan di sidang kode etik terlebih dahulu.
Budi mempersoalkan pernyataan kuasa hukum Susno yang menuding adanya rekayasa dalam penetapan status tersangka Susno dalam kasus mafia hukum di perkara PT Salmah Arowana Lestar(SAL) ini. Menurutnya, arwana merupakan kasus awal yang memerlukan keterangan dari Susno sendiri. Status Direktur Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Raja Erizman, dan mantan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edmon Ilyas juga menunggu pemeriksaan dari Susno. ''Kan awalnya dari keterangan dia,'' tegasnya.