REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, tetap menolak menandatangani surat apapun terkait penetapan status tersangka dan penahanan dirinya. Dengan tegas, dia menganggap penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
''Saya tidak menandatangani apapun, karena saya tidak setuju. Penangkapan tidak ada dasar hukumnya,'' tegas Susno saat akan dibawa ke ruang tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Dengan dikawal sejumlah anggota Provost Polri, Susno yang mengenakan pakaian batik bermotif warna coklat menaiki kendaraan yang akan mengantarkannya ke Mako Brimob. Walaupun ditetapkan sebagai tahanan, dia tetap tak mau menandatangani apapun yang disodorkan penyidik.
Susno ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap dalam kasus mafia hukum dengan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) yang terjadi di Pekanbaru, Riau, pada 2008. Mantan kapolda Jawa Barat ini langsung ditangkap kemarin sore usai diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri.