REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, menilai gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Raymond Teddy dengan tuntutan ganti rugi terhadap pers tidak berkorelasi. ''Tuntutan ganti rugi itu untuk perkara hukum yang berkaitan dengan utang-piutang,'' ujarnya saat dihubungi //Republika// pada Selasa, (11/5).
Menurutnya, Raymond harus membuktikan dulu kerugian yang dideritanya. Caranya, kasus pidana perjudian yang sedang dihadapi Raymond harus disidangkan dahulu. ''Statusnya masih tersangka, tapi proses hukumnya malah belum berjalan,'' sesalnya.
Hendrayana menuturkan, kasus pemberitaan pers terhadap Raymond bisa diselesaikan dalam mekanisme di Dewan Pers. ''Kasus ini tak layak masuk meja pengadilan,'' kecamnya.
Ia menilai pers sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. ''Berita tujuh media itu sudah memenuhi standar jurnalistik dan kode etik,'' tegasnya.