Rabu 12 May 2010 03:58 WIB

Gugatan Raymond tak Layak Masuk Pengadilan

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, menilai gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Raymond Teddy dengan tuntutan ganti rugi terhadap pers tidak berkorelasi. ''Tuntutan ganti rugi itu untuk perkara hukum yang berkaitan dengan utang-piutang,'' ujarnya saat dihubungi //Republika// pada Selasa, (11/5).

Menurutnya, Raymond harus membuktikan dulu kerugian yang dideritanya. Caranya, kasus pidana perjudian yang sedang dihadapi Raymond harus disidangkan dahulu. ''Statusnya masih tersangka, tapi proses hukumnya malah belum berjalan,'' sesalnya.

Hendrayana menuturkan, kasus pemberitaan pers terhadap Raymond bisa diselesaikan dalam mekanisme di Dewan Pers. ''Kasus ini tak layak masuk meja pengadilan,'' kecamnya.

Ia menilai pers sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. ''Berita tujuh media itu sudah memenuhi standar jurnalistik dan kode etik,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement