Rabu 12 May 2010 01:41 WIB

Gugatan Raymond Atas Detik dan Republika Diputuskan 24 Mei

Rep: c22/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
Foto: Dok Republika
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkara perdata Raymond Teddy terhadap tergugat Republika dan Detik.com akan diputuskan pada Senin, (24/5) mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima hasil kesimpulan kuasa hukum Raymond pada Selasa, (11/5).

Putusan ini akan menjadi putusan pertama dari tiga persidangan lainnya.

Seperti diberitakan, Raymond menggugat tujuh media di empat PN Jakarta. Ia merasa dirugikan dengan pemberitaan mengenai perjudian di Hotel Sultan pada Oktober 2008 lalu.

Tuntutan ganti rugi Raymond bervariasi untuk tujuh media yang digugat. Di PN Jakarta Selatan dengan tergugat Republika dan Detik.com dengan total ganti rugi sebesar 3,5 juta dolar AS; di PN Jakarta Pusat, tergugat Harian Sindo dituntut ganti rugi sebesar 2,5 juta dolar AS; PN Jakarta Barat dengan tergugat Kompas, Warta Kota, dan RCTI, total ganti rugi sebesar 16 juta dolar AS; dan PN Jakarta Timur dengan tergugat Suara Pembaruan dituntut ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS.

Miranti Amirrudin, kuasa hukum tujuh media mengatakan optimis media bisa menang. "Fakta media cukup kuat," ujarnya. Misalnya saja dari penggunaan kata 'bos' atau 'bandar' yang dipakai media. "Di kamus, kata 'penyelenggara' sama artinya dengan bos dan bandar," katanya.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Mabes Polri pada 27 Oktober 2008, disebutkan inisial RM yang berperan sebagai penyelenggara judi. Saat itu, RM masih buron. Namun, sehari setelahnya, RM tertangkap. Sejumlah wartawan mengkonfirmasi RM sebagai Raymond. Saat itu, polisi membenarkannya.

Sementara itu, Agus Trianto, kuasa hukum Raymond menolak dengan tegas kesaksian-kesaksian dari tergugat. Agus menilai saksi satu dan yang lain saling bertentangan. Ia juga mengatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya. "Kita mencari keadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement