REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--RUU Pembantu Rumah Tangga dinilai dapat mengurangi jumlah pekerja anak di Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan pekerja anak yang bekerja sebagai PRT dapat dikurangi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Anak Kemensos, Harry Hikmat, di Jakarta, Selasa (11/5).
Dia mengatakan, batasan usia seseorang untuk bekerja adalah 18 tahun. Di usia 18 tahun, ujar Harry, seseorang sudah bukan dikategorikan sebagai anak-anak. Namun, menurut konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 138, usia minimal seseorang untuk bekerja adalah 15 tahun.
Para pekerja yang berusia di antara 15-18 tahun itu, tidak boleh bekerja di lingkungan yang dianggap berbahaya. Kalaupun harus bekerja, harus ada pengawasan ekstra ketat dari pemerintah. ''Tapi, untuk anak usia antara 15-18 tahun, harus ada pengawasan khusus dan ekstra ketat,'' ujarnya kepada Republika.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan dua poin dalam mengatasi masalah anak yang bekerja, terutama bekerja sebagai PRT. Pertama, cetusnya, harus dipastikan tidak adanya anak-anak yang bekerja. Kedua, kalaupun terdapat anak yang bekerja, harus ada lembaga tertentu yang mengawasi secara khusus kondisi pekerja anak di Indonesia.
Pemerintah saat ini juga sedang mengaji hasil studi kasus mengenai kondisi PRT di Indonesia. Studi kasus tersebut, dilakukan di enam kota di Indonesia. ''Studi kasusnya dilakukan pada akhir 2009 lalu, di enam kota, antara lain Bandung, Jakarta, dan Surabaya,'' papar Harry.