REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Mukhamad Misbakhun akan mempraperadilankan keputusan penangkapan dirinya yang dikeluarkan Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu gugatan itu terkait penandatanganan surat penahanan oleh Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erisman, yang sedang berstatus terperiksa di Mabes Polri.
''Seharusnya penegak hukum yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh menangani perkara. Di mana persamaan di depan hukumnya,'' kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Misbakhun saat dihubungi, Selasa (11/5).
Brigjen Raja Erisman saat ini berstatus terperiksa karena dituding ikut menerima aliran dana saat menangani kasus penggelapan pajak oleh Gayus H Tambunan. Keterlibatan Raja Erisman ini diungkap penyidik Kompol Arafat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara makelar kasus Gayus dalam Sidang Kode Etik Kepolisian beberapa waktu lalu.
Zainuddin juga mengatakan penahanan Misbakhun tak beralasan karena didasari laporan dugaan pidana yang dilakukan pihak lain. Menurut dia, kepolisian menahan Misbakhun berdasarkan laporan Bank Indonesia tentang pengucuran kredit mencurigakan dari pihak Bank Century ke empat badan perusahaan. Sementara, perusahaan milik Misbakhun, PT Selalalang Prima Internasional, tak termasuk dalam empat perusahaan yang dilaporkan tersebut. Misbakhun ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Karena alasan itu, kuasa hukum Misbakhun akan meminta hakim memutuskan penahanan kliennya melawan hukum. Surat pengajuan praperadilan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini.