Selasa 11 May 2010 23:45 WIB

Politikus Partai Golkar Menangis, Takut Lama Dipenjara

Rep: Indah/ Red: Budi Raharjo
Hamka Yandu
Foto: Edwin/Republika
Hamka Yandu

REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Politikus Partai Golkar, Hamka Yandu, menangis tersedu saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/5). Ia minta dihukum maksimal satu tahun penjara pada majelis hakim.

''Saya menyesali perbuatan menerima cek perjalanan dan mohon dihukum seringan-ringannya maksimal satu tahun,'' pintanya lirih dengan mata berkaca-kaca.

Selain mengakui perbuatannya, Hamka juga meminta kasus suap ini bisa dikenakan kepada saksi Nunun Nurbaeitie dan Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Pasalnya, semua anggota Fraksi Golkar periode 1999-2004 tidak mengetahui asal cek pelawat tersebut.

Pengacara Hamka, Hidayat Surya, menganggap kliennya harus dibebaskan dari segala dakwaan tindak pidana korupsi. Permintaan itu berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti dari unsur pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak terbukti. ''Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan karena terdakwa terima 10 lembar cek dari Azwar Mukhlis. Tapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,'' jelasnya.

Namun, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergeming. JPU  tetap pada tuntutannya. Karena itu, Hakim Ketua, Herdin Agusten, menyepakati vonis terhadap hamka akan dilakukan Senin (17/5) pekan depan. Dalam dakwaan, disebutkan sebanyak 12 anggota Fraksi Golkar menerima cek perjalanan dengan total nilai Rp 7,35 miliar.

Paskah disebut menerima Rp 600 juta, sedangkan Hamka Yandhu Rp 2,250 miliar. Menurut Jaksa, cek perjalanan BII itu diberikan oleh Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Terdakwa Hamka Yandhu mengakui membagi 147 cek pelawat pada 11 anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar sebesar Rp 7,350 miliar. Dana itu untuk kepentingan mendukung pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 atas arahan Paskah Suzetta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement