REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Mantan direktur utama Bank Century, Robert Tantular, diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (11/5). Ia diperiksa sebagai saksi atas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka Mukhamad Misbakhun.
''Ya, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi,'' kata T Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular saat dihubungi, Selasa (11/5).
Menurut dia, yang melakukan pemeriksaan adalah penyidik dari Mabes Polri. Kendati demikian, pemeriksaan dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung karena status Robert sebagai tahanan pengadilan. Untuk memanggil Robert ke Mabes Polri, penyidik memerlukan izin dari pengadilan. Karena itulah pemeriksaan dilakukan di Kejakung. ''Kalau mau diperiksa di Bareskrim Mabes Polri harus ada izin,'' jelasnya.
Robert diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Sampai siang hari, pemeriksaan terhadapnya belum selesai. Pemeriksaan ini, menurut Triyanto, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh politikus PKS, Misbakhun. Diduga, dengan dokumen palsu ini, Misbakhun mendapatkan kucuran kredit dari Bank Century untuk perusahannya, PT Selalang Prima Internasional.
Kasus yang menjerat Misbakhun ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009. BPK menemukan sejumlah L/C mencurigakan yang dikucurkan kepada beberapa perusahaan. Salah satunya adalah ke perusahaan milik Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional. Robert Tantular adalah Direktur Utama Bank Century saat penggelontoran kredit tersebut. Ia juga divonis bersalah atas penggelapan aset milik bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.