JAKARTA—Polda Metro Jaya melarang segala bentuk aksi unjuk rasa pada hari peringatan tragedi 13 Mei. Hal ini disebaabkan karena pada tanggal 13 Mei 2010,bertepatan dengan hari besar keagamaan, yakni Kenaikan Isa Almasih.
“Menurut undang-undang, aksi unjuk rasa dilarang berlangsung pada hari besar keagamaan. Oleh karenanya, 13 Mei mendatang, segala aksi massa tidak diperbolehkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/5).
Dijelaskan Boy, pelarangan aksi merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang sedang merayakan hari besarnya. Oleh karenanya, dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menaati aturan dan memberikan rasa toleransinya. “Diharapkan, warga untuk tidak menggelar aksi. Kami berharap adanya toleransi terhadap umat yang sedang merayakan hari besarnya,” ujarnya.
Menurut Boy, pelarangan aksi pada hari besar keagamaan telah diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998, tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Bagi yang melarang aturan tersebut akan mendapat sanksi, mulai dari teguran serta ancaman pembubaran aksi secara paksa.
Demi melaksanakan aturan undang-undang tersebut, Polisi, kata Boy, tidak akan member izin bagi masyarakat yang mengadakan acara memperingati tragedi kemanusiaan 13 Mei. “Sejauh ini, belum ada yang melayangkan izin. Namun, bila ada yang mengajukan, izin tidak akan diberikan,” tegasnya.
Tepat pada 12 tahun yang lalu, enam orang mahasiswa tewas saat menggelar aksi dalam menuntut adanya perubahan dalam sistem dan komposisi pemerintahan. Aksi ini menyulut kemarahan massa keesokan harinya yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa. Kerusuhan bahkan meluas hingga ke pelosok Nusantara.