JAKARTA--Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengungkapkan penyidik telah menemukan bukti kuat keterlibatan mantan kabareskrim Komjem Pol Susno Duadji dalam kasus mafia hukum saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Susno dinilai telah menerima suap namun hingga saat ini belum ditahan.
Menurut Edward, Susno baru ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap. Penyidik mempunyai waktu 1x 24 jam menangkap Susno untuk dimintai keterangan. ''Tindak pidana penyuapan dan menerima suap terkait mafia hukum. Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan Pak Susno menjadi tersangka dan dikeluarkan surat penangkapan,'' ungkapnya usai pemeriksaan di Mabes Polri di Jakarta, Senin (10/5).
Edward tak memaparkan lebih lanjut kasus yang menjerat mantan kapolda Jawa Barat ini dengan alasan sedang dikembangkan oleh penyidik. Dia membantah perlakuan yang dikenakan Mabes Polri ini sebagai tindakan balas dendam terhadap Susno yang telah mengungkap praktik makelar kasus (markus) di Mabes Polri. ''Tindakan ini sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh penyidik,'' tegasnya.
Edward menampik bila Susno dikatakan sudah ditahan Mabes Polri. Ia menegaskan, Susno baru ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai penangkapan. Dengan penangkapan ini, penyidik mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk meminta keterangan kepada Susno sebelum dikenaikan penahanan.