JAKARTA--Kekhawatiran mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, benar-benar terjadi. Usai diperiksa selama seharian penuh, Susno langsung ditangkap oleh Mabes Polri dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau.
Sejak pukul 10.20 WIB, Susno diperiksa sebagai saksi oleh tim independen bentukan Mabes Polri di institusi yang dulu dipimpinnya. Pengacara Susno, M Assegaf, menyampaikan kabar penahanan kliennya itu. ''Saya mendengar surat penahanannya sudah dibuat,'' ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
Menurut Assegaf, Susno ditahan dengan alasan untuk menghindari penghilangan alat bukti dalam kasus PT SAL. Tim pengacara Susno spontan menolak penahanan tersebut. Assegaf mempertanyakan alasan penahanan itu yang terkesan mengada-ada. Sebagai mantan petinggi Polri, Susno ditegaskannya tak mungkin menghilangkan alat bukti.
Selain itu, Assegaf melanjutkan, penahanan ini terasa janggal karena awalnya Susno diperiksa sebagai saksi tanpa ada tersangkanya. Sejauh ini, dia belum mengetahui pasal pidana yang bakal dituduhkan kepada kliennya.