JAKARTA-–Wakil Ketua DPR, Anis Matta, menyatakan, KPK terlalu membesar-besarkan soal dokumen kasus Bank Century hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang disebut belum diterima KPK. Menurut Anis, dokumen hasil kerja Pansus Angket Century tidak bisa dijadikan alasan lambannya KPK bekerja mengusut kasus Bank Century. “Dokumen jadi alasan, itu terlalu dibesar-besarkan,” kata Anis, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/5).
Anis menjelaskan, saat ini ada perbedaan tafsir di publik soal kewajiban DPR pascasidang Paripurna DPR terkait Pansus Angket Century. Menurut konstitusi, kata Anis, kewajiban DPR adalah menyampaikan surat hasil Paripurna ke Presiden. DPR, lanjut Anis, tidak berkewajiban, meneruskan surat dan hasil Paripurna Century kepada aparat penegak hukum.
Menurut Anis, KPK tidak bisa beralasan belum diterima dokumen hasil Pansus Angket Century mengakibatkan lambannya kerja KPK dalam mengusut kasus Bank Century. “Lagian KPK lebih dahulu menyelidiki kasus Bank Century daripada pansus,” tambah Anis.