Sabtu 08 May 2010 01:19 WIB

Media Berhak Beritakan Kasus Judi

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
Komarudin Hidayat
Foto: Damanhuri/Republika
Komarudin Hidayat

JAKARTA--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komarudin Hidayat, berpendapat media berhak memberitakan pengungkapan kasus judi di salah satu hotel berbintang di Jakarta beberapa waktu lalu. Alasannya, media memiliki tanggung jawab pendidikan melalui pemberitaan agar masyarakat tidak rusak karena judi.

Terlebih, sumber pemberitaan kasus judi itu berasal dari lembaga penegak hukum resmi, yakni kepolisian. ‘’Media berhak memberitakan karena judi merusak masyarakat. Tugas media itu mendidik,’’ katanya kepada Republika, Jumat, (7/5).

Menurut Komarudin, gugatan tersangka judi atas tujuh media seharusnya tidak terjadi karena media hanya memberitakan berdasarkan sumber kepolisian. Bila memang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, tersangka seharusnya menemui pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi. ‘’Kalau memang dia merasa dirugikan, buat saja klarifikasi. Temui polisi,’’ kecamnya.

Komarudin juga meminta media untuk memberikan dukungan bagi pihak kepolisian agar serius mengungkap kasus judi. Ia berharap, penanganan kasus judi tidak menemui jalan buntu akibat adanya intervensi dari pihak tertentu. ‘’Jangan sampai ada yang menekan atasan polisi lalu menekan polisi bawahan sehingga penanganan kasus judinya tidak selesai. Media harus mem-backup polisi,’’ pintanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement