JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar pers tidak menjadi korban gugatan tersangka judi di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Bila tidak, hal tersebut akan menyebabkan kemunduran bagi dunia pers dan demokrasi.
'’Jangan sampai media menjadi korban kasus ini. Bila ini terkadi, maka akan terjadi kemunduran,’’ kata Ketua PBNU, Slamet Effendi Yusuf, kepada Republika, Kamis, (6/5).
Menurut Slamet, polisi dinilai telah cukup lama mengurusi berkas tersangka penjudi di Hotel Sultan, tapi hingga kini belum rampung. Namun, gugatan atas tujuh media oleh tersangka penjudi atas tuduhan perdata perbuatan melawan hukum karena memberitakan kasus judi malah terus diurus. ‘’Setahu saya ini ada semacam ping pong antara kepolisian dan kejaksaan sehingga berkas tersangka judi belum P21 terus karena seolah-olah tidak ada bukti,’’ jelasnya.
Slamet menyebutkan, media seharusnya tidak menjadi korban gugatan tersebut karena memberitakan kasus judi dari informasi resmi kepolisian. Bahkan, polisi seharusnya merasa terbantu karena media membantu penyebaran hasil kerja penindakan kejahatan mereka. ‘’Polisi kan dibantu oleh pers menyebarluaskan hasil kerjanya,’’ ujarnya.
Slamet mempertanyakan keseriusan polisi dalam memberantas penjudian yang terus meresahkan masyarakat. Alasannya, seringkali pemberitaan atas penanganan kasus judi hanya ramai di awal, tapi tidak sampai tuntas. ‘’Kita hanya tahu awalnya ada penggerebekan tapi kita jarang tahu prosesnya apakah sudah sampai pengadilan atau belum. Karena itu, ini sering timbulkan pertanyaan,’’ kecamnya.