JAKARTA--DPR telah mengirim dokumen dan lampiran hasil kerja Pansus Hak Angket Bank Century ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Dokumen itu dikirim kemarin, tak lama setelah terungkap fakta belum terkirimnya dokumen itu.
Kesalahan komunikasi tampaknya menjadi pangkal persoalan tidak terkirimnya lampiran dokumen Pansus Hak Angket Bank Century ke KPK. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengatakan awalnya memang lampiran itu disepakati dikirim ke seluruh lembaga terkait, ternyata menurut Tata Tertib DPR pasal 170 ayat 2 hasil paripurna hanya perlu dikirim ke presiden.
''Rapat pimpinan menyepakati pengiriman ke semua lembaga, Sekjen tidak. Ya, tidak nyambung,'' ujarnya, Kamis (6/5).
Jadilah data plus lampiran yang jumlahnya banyak itu hanya terkirim ke Presiden. Untuk memastikan seluruh lampiran dan dokumen yang dibutuhkan KPK sampai, Priyo berujar, kemarin seluruh dokumen yang tertinggal langsung dikirimkan.
Priyo berharap, ke depan hal sama tidak terulang. Supaya sekretariat benar-benar memahami keinginan anggota, ia menampik peristiwa ini terjadi karena kesengajaan. Ketua DPR Marzuki Alie, pun dinilai Priyo tidak untuk disalahkan. ''Meski ia memilih opsi lain, saya pastikan ia tidak menghalang-halangi,'' belanya.