JAKARTA--Pakar hukum perbankan Ichsanuddin Noersy mengatakan proses hukum kasus Bank Century diyakininya akan tertunda dengan mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya yakin (proses hukum) tertunda," kata pakar hukum perbankan UGM, Ichsanuddin Noersy, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Pernyataan Ichasnuddin tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Menkeu Sri Mulyani. Sri Mulyani mundur karena lebih memilih menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Menurut Ichsan, meskipun tertunda namun proses hukum tersebut bisa saja dilanjutkan. Ichsan menjelaskan bahwa dokumen hukum berbasis politik seperti keputusan Paripurna DPR pada 3 Maret 2010 mempunyai masa kadaluwarsa hingga 25 tahun. Karena itu, setelah menjabat di Bank Dunia pun Sri Mulyani bisa diproses lagi.
Sementara mengenai siapa yang pas menggantikan posisi Sri Mulyani sebagai Menkeu, Ichsanuddin menilai, sosok yang pas untuk itu adalah orang yang mampu menahan tekanan asing dan bukan kaki tangan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, IMF, serta pemodal asing.
Kriteria lainnya, menurut Ichsanuddin, adalah orang yang mampu menyinerjikan sektor keuangan dengan sektor riil. "Selain itu, yang bersangkutan pun harus mempunyai harga diri dan setia pada konstitusi UUD 1945 serta mencintai setulus hati rakyat Indonesia yang sedang miskin martabat," kata Ichsanuddin.