Kamis 06 May 2010 05:03 WIB

Kasus Judi Raymond, Ketua MPR Minta Kapolri-Jaksa Agung Dipertemukan

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Perwakilan tujuh media massa diterima pimpinan MPR
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Perwakilan tujuh media massa diterima pimpinan MPR

JAKARTA--Ketua MPR, Taufik Kiemasm, akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertemukan Kapolri dan Jaksa Agung terkait tindak lanjut kasus tersangka judi, Raymond Teddy H. Menurutnya, permintaan kepada Presiden tersebut bertujuan agar kasus Raymond segera diajukan ke pengadilan.

''Kalau sudah urusan kebebasan pers, politikus berhak ikut campur,'' tegas Taufik, di gedung MPR, Jakarta, saat berjumpa dengan perwakilan tujuh media yang digugat secara perdata oleh Raymond, Rabu (5/5).

Taufik mengaku prihatin dengan kasus perdata yang saat ini sedang dihadapi tujuh media. Menurutnya, kasus perdata yang dihadapi tujuh media dapat mengancam kebebasan pers. Dia pun berjanji akan ikut berjuang bersama agar kasus ini tidak berlarut-larut.  Dia juga yakin tanpa ada kebebasan pers, demokrasi di negara ini akan terancam.

Sementara Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari, mengharapkan hakim yang mengadili kasus tujuh media memprioritaskan Undang-undang (UU) Pers ketimbang KUHP. Soal kasusnya sendiri, lanjutnya, tuntutan perdata yang diajukan Raymond terhadap tujuh media terasa mencekik. ''Jumlah tuntutannya sangat besar, kalau dipenuhi ini merupakan lonceng kematian bagi pers. Ini harus dilawan secara masif,'' serunya.

Perwakilan dari tujuh media yang digugat Raymond memang menggelar pertemuan resmi dengan Pimpinan MPR. Perwakilan media tesebut dijurubicarai oleh Budiman Tanuredjo (Redaktur Pelaksana Kompas). Adapun wakil lainnya terlihat Sururi Al Faruk (Pemimpin Redaksi Kompas), Didi Supriyanto (Wakil Pemimpin Redaksi Detik.com), Putra Nababan (Wakil Pemimpin Redaksi RCTI), P Christian Mboeyk (Wakil Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan), dan Subroto (Asisten Redaktur Pelaksana Republika).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement