Kamis 06 May 2010 02:51 WIB

Pemilukada 2010 Mulai Tuai Gugatan

Pemilukada
Pemilukada

JAKARTA--Pemilukada 2010 mulai menuai gugatan. Tercatat sudah ada tiga sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah yang sudah melaporkan dugaan kecurangan dalam pemilukada tahun ini adalah Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, dan Kota Ternate.

Proses persidangan sengketa pemilukada di Kebumen sudah digelar Senin (3/5). Tapi, kemudian dicabut sendiri oleh pemohon karena menganggap isu politik uang lebih tepat dijukan di Pengadilan Negeri. Kemudian, hari ini (Rabu, 5/5), digelar sidang sengketa pemilukada di Kota Semarang.

Keberatan yang diajukan oleh pemohon, pasangan calon Mahfudz Ali dan Nugroho Widharto, merujuk pada ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. ''Kami menemukan banyak kesalahan,'' ujar Kuasa pemohon, Amir Syamsuddin, dalam persidangan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Setidaknya, ada lima kesalahan yang ditemukan oleh pemohon, Pertama, laporan dana kampanye yang tidak diumumkan oleh KPU Kota Semarang. Kedua, KPU Kota Semarang tidak memverifikasi calon perseorangan meskipun sudah ada perintah dari KPU Pusat.

Ketiga, KPU Kota Semarang dianggap telah membiarkan adanya politik uang. Keempat, sosialisasi KPU Kota Semarang terhadap salah satu calon wakil wali kota yang salah menulis agamanya. Kelima, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

Oleh karena itu, Amir meminta kepada Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Kota Semarang tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Semarang. Dia juga meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan.

Seusai persidangan sengketa Pemilukada Kota Semarang. MK melanjutkan dengan sengketa pemilukada di Kota Ternate. Sesuai dengan permohonannya, pemohon yang merupakan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ternate, H M Iqbal Ruray dan Vaya Amalyn, menganggap Pemilukada Kota Ternate dilaksanakan secara imparsial, tidak jujur, dan tidak adil. KPU Kota Ternate juga dianggap tidak mempertanggungjawabkan dan tidak merespon hilangnya perolehan suara dari pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement