JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan penyelidikan kasus Bank Century naik ke penyidikan. Komisi antikorupsi ini menampik jika intervensi politiklah yang jadi penyebabnya.
''Karena penyelidikannya belum slesai, jadi kita masih lakukan penyelidikan. Pemeriksaannya belum selesai, jadi belum bisa sampaikan kesimpulan,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).
Saat disinggung tentang kendala yang dialami tim penyelidik Century KPK, Chandra menerangkan, semua telah dilakukan sesuai prosedur dalam UU KPK. Bahkan, ia menegaskan tak ada hambatan eksternal atau intervensi. KPK merupakan lembaga independen sehingga penetapan tersangka pun tidak ada intervensi dari pihak manapun. ''Seluruh peraturan khusus itu tidak berlaku. Tidak ada tekanan dari pemerintah, baik eksekutif ataupun legislatif. Tidak ada hambatan sama sekali,'' tegas Chandra.
Chandra menambahkan, selama dalam penyelidikan tidak boleh dimunculkan nama indikasi serta siapa nama yang bertanggung jawab dalam suatu kasus. Penyelidikan, imbuhnya, dimulai dan diakhiri dengan kesimpulan. Namun, tetap dipakai asas praduga tak bersalah.
Akan tetapi,yang terjadi saat ini, menurut Chandra, timbul penilaian masyarakat yang tidak objektif. Misalnya, terkait permintaan keterangan terhadap Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani di tempat kerja mereka. Lalu, timbul asumsi KPK diskrminatif. Padahal, jelas Chandra, prosedur itu sudah diatur dalam peraturan. ''Dalam penyelidikan hukum kita tidak pakai asumsi, faktanya begitu,'' pungkasnya.