Rabu 05 May 2010 08:22 WIB

Tanpa Pengacara, Menkeu Diperiksa KPK Enam Jam

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan bail out (dana talangan) Bank Century di Kantor Kementerian Keuangan Jalan Wahidin Raya Jakarta sekitar enam jam.

"Saya diminta keterangan dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB termasuk break untuk sholat Ashar dan Maghrib sekitar setengah jam," kata Sri Mulyani usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, dari KPK datang tiga orang sementara dirinya hanya sendiri dan tidak didampingi oleh pengacara "KPK ingin mendapatkan gambaran atau pengecekan statement (pernyataan), angka dan lainnya. Ini lebih kepada verifikasi terhadap beberapa hal," katanya.

Menurut dia, apa yang disampaikan kepada KPK tidak berbeda dengan yang disampaikan di pansus DPR maupun kepada BPK. Mengenai bukan dirinya yang hadir ke KPK, Sri Mulyani mengatakan, memang mereka mengundang dirinya hadir ke KPK. Namun dengan pertimbangan semua dokumen terdapat di Kementerian Keuangan (Kemkeu) maka KPK-lah yang hadir ke kementerian ini. "Saya tidak melihat ada keistimewaan atau diskriminasi dari sisi tempat," katanya.

Pemeriksaan KPK pada Selasa ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan pada 29 April 2010. "Secara keseluruhan penyampaian keterangan adalah terkait tugas dan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan Bank Century pada 2008 lalu di mana Menkeu merupakan Ketua KSSK," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement