Selasa 04 May 2010 06:38 WIB

Pejabat BI Ditengarai Dapat Kucuran Dana Bank Jabar-Banten

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

JAKARTA--Seorang pejabat Bank Indonesia (BI) diduga menerima uang dari PT Bank Jabar-Banten saat bermain golf di Batam. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi setoran dana kantor cabang Bank Jabar ke kantor pusat di Pengadilan Tipikor. "Saya diberi tugas untuk memberikan ke Pak Dani [Dani Setiawan, mantanGubernur Jawa Barat]. Di sana ada unsur BI [Bank Indonesia] saat bermaingolf di Batam," ujar mantan Direktur Operasional Bank Jabar Uce Karna Suganda dalam agenda pemeriksan terdakwa, Senin (3/5).

Tapi, Uce tak menjelaskan secara detil berapa jumlah uang tersebut. Selanjutnya, ia mengungkapkan,dalam penugasan ke Batam itu menerima Rp10 juta dari kantornya. Uang itu ternyata berasal dari uang setoran kantor cabang ke kantor pusat. Total aliran dana yang dibagikan dari uang setoran kantor cabang ke kantor pusat, ujar Uce, berjumlah sekitar Rp 6,44 miliar.

Uce menyebutkan pula pihak penerimanya antara lain dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Jawa Barat,Gubernur,dan Kepala Polisi Daerah. Namun,secara pasti yang diketahui akumulasi angkanya yakni pihak Kejaksaan sebesar Rp1,16 miliar, Komisi C DPRD Rp4,3 miliar, LSM Rp325 juta, dan uang belasungkawa serta kedinasan ke Surabaya, Batam, dan Denpasar. "Pertanggungjawabannya saya selalu melaporkannya ke Umar Sjarifuddin [mantanDirektur Utama Bank Jabar]," ujar Uce.

Dalam dakwaan Uce dan Abas dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UUPemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Sementara dalam dakwaan pertama subside Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua didugaikut memperkaya orang lain dengan adanya setoran kantor cabang ke kantor pusat dengan alasan penambahan modal BUMD itu pada periode 2002-2005.

Terkait dengan kasus itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak PidanaKorupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantanDirektur Utama PT Bank Jabar, Umar Sjarifuddin. Menurut majelis hakim, Umarterbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui penambahan modaldari setoran dana kantor cabang Bank Jabar Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement