Selasa 04 May 2010 05:51 WIB

Kejaksaan: Kredit Misbakhun Mungkin Merugikan Negara

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

JAKARTA--Kejaksaan akan terus mendalami adanya kemungkinan korupsi dalam kasus dugaan dokumen L/C palsu dengan tersangka Muhammad Misbakhun. Hal ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto karena penggelontoran kredit kepada perusahaan milik Misbakhun dan sejumlah perusahaan lainnya oleh Bank Century diindikasikan ikut menyebabkan pemerintah harus mengucurkan dana talangan kepada Bank Century, 2008 lalu.

"Kejaksaan tetap dalami kemungkinan adanya korupsi dalam kasus itu (L/C palsu Misbakhun) mengingat kasus itu terjadi sebelum penggelontoran bail out, jadi ada kaitannya dengan uang negara dan penyelenggara negara," kata Didiek di Kejaksaan Agung, Senin (3/5).

Sejauh ini, menurut Didiek, berkas perkara yang dikirimkan kepolisian terkait kasus Misbakhun baru menyangkakan pelanggaran pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 264 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Kendati demikian, terkait indikasi korupsi yang disebutkan Didiek Darmanto, pihak kejaksaan tetap akan menurunkan tim peneliti dari jaksa Tindak Pidana Khusus yang biasa menangani kasus korupsi.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berkaitan dengan temuan L/C mencurigakan yang dikeluarkan Bank Century kepada sejumlah perusahaan. Diantara perusahaan tersebut, adalah PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement